Negara Hukum dan Prinsip Penyelenggaraan Kekuasaan
Hukum tata negara mengatur dasar-dasar penyelenggaraan negara, termasuk pembagian kekuasaan, kedudukan lembaga negara, dan hubungan antara negara dengan warga negara. Prinsip negara hukum menegaskan bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada hukum.
Melalui hukum tata negara, kekuasaan negara dibatasi agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Setiap lembaga negara memiliki fungsi dan kewenangan yang ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan kekuasaan, melindungi hak warga negara, serta menjamin jalannya pemerintahan yang demokratis dan berlandaskan hukum.
