Hubungan Kerja dan Perlindungan Hak Pekerja
Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja yang lahir dari adanya perjanjian kerja. Hubungan kerja ini mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah, yang menimbulkan hak serta kewajiban bagi kedua belah pihak.
Melalui hukum ketenagakerjaan, negara memberikan perlindungan kepada pekerja agar memperoleh hak-haknya secara adil, seperti upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi, dan jaminan sosial. Di sisi lain, hukum juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja dalam mengelola tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan hubungan kerja bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pemberi kerja, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.
