Bacapasal.Id

Platform literasi dan edukasi hukum berbasis Undang-Undang yang disajikan secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami.

Pasal 1 KUHP 2023: Fondasi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Pasal 1 KUHP 2023 menjadi dasar penting dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Pasal ini menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dikenai sanksi pidana apabila perbuatannya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Prinsip ini dikenal sebagai asas legalitas, yang berfungsi melindungi masyarakat dari pemidanaan yang tidak memiliki dasar hukum.

Bunyi Pasal 1 KUHP 2023

Pasal 1

  1. Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  2. Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi.

Penjelasan Pasal 1 KUHP 2023

Ketentuan ayat (1) menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Artinya, suatu perbuatan hanya dapat disebut sebagai tindak pidana apabila ketentuannya sudah ada dan berlaku sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini memberikan kepastian hukum serta menjamin bahwa setiap orang mengetahui batasan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana.

Sementara itu, ayat (2) mengatur larangan penggunaan analogi dalam hukum pidana. Yang dimaksud dengan analogi adalah penafsiran hukum dengan cara menyamakan suatu peristiwa yang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang dengan peristiwa lain yang telah diatur, kemudian menerapkan ketentuan pidana yang sama. Dalam konteks hukum pidana, cara penafsiran seperti ini tidak diperbolehkan karena dapat memperluas makna pasal di luar ketentuan yang tertulis.

Untuk memudahkan pemahaman, Pasal 1 KUHP 2023 mengandung beberapa prinsip penting, antara lain:

  • pemidanaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku sebelumnya;
  • ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan secara surut;
  • penetapan tindak pidana tidak boleh didasarkan pada analogi.

Melalui pengaturan tersebut, Pasal 1 KUHP 2023 menegaskan komitmen hukum pidana Indonesia terhadap kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Pasal ini menjadi landasan utama agar penegakan hukum pidana tetap berada dalam koridor aturan yang jelas dan tertulis.

Bagi Anda yang ingin memahami pasal-pasal lain dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami, silakan membaca artikel edukasi hukum lainnya di bacapasal.id. Mari baca pasalnya, pahami hukumnya, dan tingkatkan kesadaran hukum bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *