Pasal 6 UU No. 1 Tahun 2023: Asas Universal dalam Penerapan Hukum Pidana
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penerapan asas universal dalam hukum pidana Indonesia. Melalui ketentuan ini, hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap setiap orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan tindak pidana yang menurut hukum internasional telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang. Pasal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana tidak selalu dibatasi oleh wilayah negara, terutama terhadap kejahatan yang diakui secara universal sebagai perbuatan yang harus diberantas.
Asas universal merupakan prinsip dalam hukum pidana internasional yang memberikan kewenangan kepada suatu negara untuk menuntut pelaku tindak pidana tertentu, tanpa memandang tempat terjadinya perbuatan maupun kewarganegaraan pelaku. Prinsip ini diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang dianggap mengancam kepentingan hukum bersama masyarakat internasional, sehingga setiap negara memiliki kepentingan untuk turut serta dalam penegakannya.
Penjelasan Pasal 6 menegaskan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum Indonesia dan juga kepentingan hukum negara lain. Landasan penerapan asas universal ini bersumber dari berbagai konvensi internasional yang telah disahkan oleh Indonesia. Dengan pengesahan tersebut, ketentuan-ketentuan dalam konvensi internasional menjadi bagian dari sistem hukum nasional dan dapat dijadikan dasar penegakan hukum pidana.
Beberapa contoh konvensi internasional yang menjadi dasar penerapan asas universal antara lain konvensi internasional mengenai pemberantasan uang palsu, konvensi internasional tentang laut bebas dan hukum laut yang mengatur tindak pidana pembajakan di laut lepas, serta konvensi internasional mengenai kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana atau prasarana penerbangan. Selain itu, asas universal juga diterapkan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika yang bersifat lintas negara dan berdampak luas terhadap masyarakat internasional.
Dengan adanya ketentuan ini, Indonesia memiliki dasar hukum untuk menindak pelaku kejahatan internasional tertentu, meskipun perbuatan tersebut dilakukan di luar wilayah Indonesia dan pelakunya bukan warga negara Indonesia. Namun demikian, penerapan asas universal tetap dibatasi oleh ketentuan hukum pidana nasional serta perjanjian internasional yang telah disahkan, sehingga penegakan hukum dilakukan dalam kerangka kepastian dan kerja sama internasional.
Secara keseluruhan, Pasal 6 UU No. 1 Tahun 2023 menegaskan peran Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam memerangi kejahatan yang bersifat universal. Pasal ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak hanya berfungsi melindungi kepentingan nasional, tetapi juga mendukung upaya global dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan internasional.
Bagi masyarakat yang ingin memahami asas-asas berlakunya hukum pidana Indonesia serta pasal-pasal lain dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan dengan bahasa yang mudah dipahami, bacapasal.id hadir sebagai media literasi hukum untuk semua kalangan. Mari baca pasalnya, pahami hukumnya, dan tingkatkan kesadaran hukum bersama.
