Bacapasal.Id

Platform literasi dan edukasi hukum berbasis Undang-Undang yang disajikan secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami.

Pasal 7 UU No. 1 Tahun 2023: Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Perjanjian Internasional

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur berlakunya ketentuan pidana Indonesia terhadap tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan suatu perjanjian internasional. Pasal ini menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana lintas negara dalam kerangka kerja sama internasional.

Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia, sepanjang terdapat perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana. Dengan adanya perjanjian tersebut, Indonesia memiliki legitimasi hukum untuk mengambil alih proses penuntutan dan mengadili pelaku sesuai dengan hukum pidana nasional.

Penjelasan Pasal 7 menegaskan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan kerja sama internasional antara Indonesia dan negara lain. Dalam praktiknya, perjanjian tersebut dapat memungkinkan warga negara dari negara lain untuk diadili oleh Indonesia karena melakukan tindak pidana tertentu yang secara khusus diatur dalam perjanjian internasional yang bersangkutan.

Melalui pengaturan ini, Indonesia dapat berperan aktif dalam penegakan hukum pidana internasional, terutama terhadap kejahatan lintas negara yang memerlukan mekanisme penuntutan khusus. Pengambilalihan penuntutan oleh Pemerintah Indonesia dilakukan bukan secara sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan internasional yang telah disetujui oleh para pihak.

Secara keseluruhan, Pasal 7 UU No. 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa berlakunya hukum pidana Indonesia dapat diperluas melalui kerja sama internasional. Pasal ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum lintas negara, sekaligus memastikan bahwa penuntutan pidana dilakukan secara sah, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat yang ingin memahami asas-asas berlakunya hukum pidana Indonesia serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan, bacapasal.id hadir sebagai platform literasi hukum yang menyajikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dipahami. Mari baca pasalnya, pahami hukumnya, dan tingkatkan kesadaran hukum bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *