Pasal 5 UU No. 1 Tahun 2023: Asas Perlindungan dan Asas Nasional Aktif dalam Hukum Pidana
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur berlakunya hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sepanjang perbuatan tersebut menyerang atau merugikan kepentingan nasional Indonesia. Ketentuan ini dikenal sebagai penerapan Asas Perlindungan dan Asas Nasional Aktif, yang bertujuan melindungi kepentingan hukum negara meskipun tindak pidana tidak terjadi di dalam wilayah Indonesia.
Melalui pasal ini, hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar negeri apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan kepentingan tertentu milik Indonesia. Kepentingan tersebut antara lain mencakup keamanan negara dan proses kehidupan ketatanegaraan, martabat Presiden, Wakil Presiden, serta pejabat Indonesia di luar negeri, serta perlindungan terhadap mata uang, segel, cap negara, materai, surat berharga yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, termasuk kartu kredit yang diterbitkan oleh perbankan Indonesia.
Selain itu, ketentuan ini juga meliputi tindak pidana yang berdampak pada perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia, keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan, serta keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau aset negara. Perlindungan hukum juga diberikan terhadap keselamatan dan keamanan sistem komunikasi elektronik, kepentingan nasional Indonesia yang ditetapkan dalam undang-undang, serta warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya tindak pidana.
Penjelasan Pasal 5 menegaskan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum atau kepentingan nasional tertentu di luar negeri. Dalam menentukan kepentingan nasional yang dilindungi, undang-undang menggunakan perumusan yang bersifat limitatif dan terbuka. Artinya, jenis kepentingan nasional yang dilindungi telah ditentukan secara terbatas, namun jenis tindak pidana yang dapat dianggap menyerang kepentingan tersebut tetap terbuka untuk dikembangkan dalam praktik, sepanjang sesuai dengan hukum pidana Indonesia.
Perumusan yang bersifat limitatif dan terbuka ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan hukum pidana, terutama dalam menghadapi perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana di masa mendatang. Fleksibilitas tersebut tetap berada dalam batas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, hanya perbuatan tertentu yang benar-benar melanggar kepentingan hukum nasional yang dapat dikenai ketentuan ini, dan pelaku hanya dapat dituntut berdasarkan hukum pidana Indonesia.
Subjek hukum yang dapat dikenai Pasal 5 adalah setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerapan asas nasional pasif dalam ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak semua perbuatan yang merugikan kepentingan hukum suatu negara dianggap sebagai tindak pidana oleh negara tempat perbuatan tersebut dilakukan. Oleh karena itu, Indonesia tetap memiliki kewenangan untuk menuntut pelaku demi melindungi kepentingan nasionalnya.
Secara keseluruhan, Pasal 5 UU No. 1 Tahun 2023 menegaskan komitmen negara dalam melindungi kepentingan nasional dari ancaman tindak pidana lintas negara. Pasal ini menunjukkan bahwa berlakunya hukum pidana Indonesia tidak hanya ditentukan oleh batas wilayah geografis, tetapi juga oleh kepentingan hukum yang harus dijaga demi kedaulatan dan perlindungan negara serta warga negaranya.
Bagi masyarakat yang ingin memahami pasal-pasal lain dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan dengan bahasa yang mudah dipahami, bacapasal.id hadir sebagai media literasi hukum untuk semua kalangan. Mari baca pasalnya, pahami hukumnya, dan tingkatkan kesadaran hukum bersama.
