Bacapasal.Id

Platform literasi dan edukasi hukum berbasis Undang-Undang yang disajikan secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami.

Pasal 4 UU No. 1 Tahun 2023: Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Indonesia

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang ruang lingkup berlakunya ketentuan pidana di Indonesia. Pasal ini memiliki peran penting karena menentukan kapan dan terhadap siapa hukum pidana Indonesia dapat diterapkan, terutama dalam konteks wilayah, sarana transportasi nasional, serta tindak pidana yang berdampak bagi kepentingan Indonesia.

Melalui Pasal 4, hukum pidana Indonesia ditegaskan berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan wilayah Indonesia tidak hanya mencakup daratan, tetapi juga meliputi perairan, perairan kepulauan, perairan pedalaman, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atas wilayah tersebut. Selain itu, wilayah yurisdiksi Indonesia juga mencakup laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Dengan ketentuan ini, setiap perbuatan pidana yang terjadi dalam wilayah kedaulatan Indonesia secara langsung tunduk pada hukum pidana nasional.

Pasal ini juga menegaskan bahwa ketentuan pidana tetap berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan di kapal Indonesia atau pesawat udara Indonesia. Meskipun kapal atau pesawat tersebut berada di luar wilayah daratan Indonesia, status kebangsaannya menjadikan hukum pidana Indonesia tetap dapat diberlakukan. Ketentuan ini mencerminkan prinsip bahwa kapal dan pesawat berbendera Indonesia merupakan perpanjangan dari yurisdiksi negara.

Selain itu, Pasal 4 mengatur berlakunya hukum pidana terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi maupun tindak pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Indonesia, kapal Indonesia, atau pesawat udara Indonesia. Pengaturan ini menjadi penting dalam menghadapi perkembangan kejahatan modern, khususnya kejahatan siber dan tindak pidana lintas negara, yang meskipun dilakukan dari luar wilayah Indonesia, dapat menimbulkan dampak hukum di dalam negeri.

Yang dimaksud dengan tindak pidana lainnya dalam ketentuan ini antara lain adalah tindak pidana terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang dirumuskan dalam perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Indonesia. Dengan demikian, negara memiliki dasar hukum untuk menegakkan hukum pidana terhadap perbuatan yang mengancam kepentingan nasional maupun kewajiban internasional Indonesia.

Secara keseluruhan, Pasal 4 UU No. 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa berlakunya hukum pidana Indonesia tidak hanya didasarkan pada lokasi fisik semata, tetapi juga pada hubungan hukum dan akibat yang ditimbulkan terhadap wilayah, kepentingan, dan kedaulatan negara. Ketentuan ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum serta memastikan penegakan hukum pidana tetap relevan dengan dinamika global dan perkembangan teknologi.

Bagi masyarakat yang ingin memahami pasal-pasal lain dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya dengan bahasa yang ringkas dan mudah dipahami, bacapasal.id hadir sebagai ruang literasi hukum yang dapat diakses oleh semua kalangan. Mari baca pasalnya, pahami hukumnya, dan tingkatkan kesadaran hukum bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *