Pasal 3 KUHP 2023: Penyesuaian Hukum Berdasarkan Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 3 KUHP 2023 mengatur bagaimana suatu perbuatan pidana diperlakukan ketika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan. Pasal ini menjadi penting untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi pelaku tindak pidana ketika peraturan hukum mengalami pembaruan.
Bunyi Pasal 3 KUHP 2023
Pasal 3
- Dalam hal terdapat sengketa perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang – undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
- Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
- Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
- Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
- Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
- Pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
- Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang -undangan yang baru.
Penjelasan Pasal 3 KUHP 2023
Pasal 3 menegaskan prinsip bahwa hukum pidana bersifat dinamis, menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan. Beberapa poin penting yang perlu dipahami antara lain:
- Ayat (1): Jika ada perubahan UU setelah perbuatan dilakukan, peraturan terbaru berlaku, kecuali peraturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku. Hal ini menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.
- Ayat (2): Jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan UU baru, proses hukum wajib dihentikan demi hukum.
- Ayat (3) & (5): Jika tersangka atau terpidana masih ditahan, pejabat berwenang wajib membebaskan sesuai tingkat pemeriksaan.
- Ayat (4): Jika putusan pemidanaan sudah berkekuatan hukum tetap namun perbuatan tersebut tidak lagi pidana menurut UU baru, pelaksanaan putusan dibatalkan.
- Ayat (6): Pembebasan ini tidak memberi hak untuk menuntut ganti rugi.
- Ayat (7): Jika pidana yang baru lebih ringan, pelaksanaan putusan disesuaikan dengan batas pidana terbaru. Ini termasuk penyesuaian jenis ancaman pidana yang berbeda jika putusan sebelumnya lebih berat.
Dengan pengaturan ini, Pasal 3 KUHP 2023 memastikan bahwa setiap individu diperlakukan adil sesuai dengan perubahan hukum yang berlaku, menekankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Bagi Anda yang ingin memahami pasal-pasal lain dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami, silakan membaca artikel edukasi hukum lainnya di bacapasal.id. Mari baca pasalnya, pahami hukumnya, dan tingkatkan kesadaran hukum bersama.
