Bacapasal.Id

Platform literasi dan edukasi hukum berbasis Undang-Undang yang disajikan secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami.

Pasal 3 KUHP 2023: Penyesuaian Hukum Berdasarkan Perubahan Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 3 KUHP 2023 mengatur bagaimana suatu perbuatan pidana diperlakukan ketika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan. Pasal ini menjadi penting untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi pelaku tindak pidana ketika peraturan hukum mengalami pembaruan.

Bunyi Pasal 3 KUHP 2023

Pasal 3

  1. Dalam hal terdapat sengketa perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang – undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
  2. Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
  3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
  4. Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
  5. Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
  6. Pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
  7. Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang -undangan yang baru.

Penjelasan Pasal 3 KUHP 2023

Pasal 3 menegaskan prinsip bahwa hukum pidana bersifat dinamis, menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan. Beberapa poin penting yang perlu dipahami antara lain:

  • Ayat (1): Jika ada perubahan UU setelah perbuatan dilakukan, peraturan terbaru berlaku, kecuali peraturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku. Hal ini menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.
  • Ayat (2): Jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan UU baru, proses hukum wajib dihentikan demi hukum.
  • Ayat (3) & (5): Jika tersangka atau terpidana masih ditahan, pejabat berwenang wajib membebaskan sesuai tingkat pemeriksaan.
  • Ayat (4): Jika putusan pemidanaan sudah berkekuatan hukum tetap namun perbuatan tersebut tidak lagi pidana menurut UU baru, pelaksanaan putusan dibatalkan.
  • Ayat (6): Pembebasan ini tidak memberi hak untuk menuntut ganti rugi.
  • Ayat (7): Jika pidana yang baru lebih ringan, pelaksanaan putusan disesuaikan dengan batas pidana terbaru. Ini termasuk penyesuaian jenis ancaman pidana yang berbeda jika putusan sebelumnya lebih berat.

Dengan pengaturan ini, Pasal 3 KUHP 2023 memastikan bahwa setiap individu diperlakukan adil sesuai dengan perubahan hukum yang berlaku, menekankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Bagi Anda yang ingin memahami pasal-pasal lain dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami, silakan membaca artikel edukasi hukum lainnya di bacapasal.id. Mari baca pasalnya, pahami hukumnya, dan tingkatkan kesadaran hukum bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *