Pasal 2 KUHP 2023: Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Pasal 2 KUHP 2023 memperluas cara pandang hukum pidana Indonesia dengan mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya bersumber dari undang-undang tertulis, tetapi juga memperhatikan nilai dan aturan adat yang masih berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat di daerah tertentu.
Bunyi Pasal 2 KUHP 2023
Pasal 2
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
- Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini serta sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
- Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 2 KUHP 2023
Ayat (1) Pasal 2 menjelaskan bahwa larangan penggunaan analogi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) tidak menghapus keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Yang dimaksud dengan hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat, yaitu aturan tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia serta memandang perbuatan tertentu sebagai perbuatan yang patut dipidana.
Hukum adat dalam konteks ini tetap diakui sepanjang keberadaannya nyata dan masih dipatuhi oleh masyarakat setempat. Untuk memperkuat keberlakuannya, ketentuan mengenai tindak pidana adat tersebut dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah.
Selanjutnya, ayat (2) menegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat hanya berlaku di wilayah tempat hukum tersebut hidup. Artinya, ketentuan pidana adat tidak berlaku secara umum di seluruh Indonesia, melainkan hanya mengikat setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di daerah tertentu. Ayat ini sekaligus menjadi pedoman agar penerapan hukum pidana adat tetap memiliki batasan yang jelas dan tidak diterapkan secara sewenang-wenang.
Dalam ayat (3) ditegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengakui hukum pidana adat dalam Peraturan Daerah, sehingga tetap selaras dengan sistem hukum nasional.
Untuk memudahkan pemahaman, Pasal 2 KUHP 2023 memuat beberapa prinsip penting, yaitu:
- hukum pidana adat tetap diakui sebagai bagian dari sistem hukum pidana Indonesia;
- keberlakuannya bersifat lokal, hanya di daerah tempat hukum tersebut hidup;
- penerapannya harus sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum;
- pengaturannya dilakukan secara terarah melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.
Melalui Pasal 2 KUHP 2023, negara berupaya menyeimbangkan kepastian hukum tertulis dengan penghormatan terhadap nilai-nilai hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Pasal ini menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia bersifat inklusif, namun tetap berada dalam kerangka hukum nasional dan nilai-nilai konstitusional.
Bagi Anda yang ingin memahami pasal-pasal lain dalam KUHP serta berbagai ketentuan hukum dengan penjelasan yang lebih sederhana dan mudah dipahami, silakan membaca artikel edukasi hukum lainnya di bacapasal.id. Mari baca pasalnya, pahami hukumnya, dan tingkatkan kesadaran hukum bersama.
